LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap GY, oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AS, seorang artis lokal.
Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Adv. Ajungs TH L Suan, SH, dari kantor hukum Ajungs & Partners, Selasa (8/4/2025).
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta yang telah bekerja secara profesional hingga terbitnya SPDP. Ini menandakan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ajungs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ajungs menjelaskan bahwa SPDP tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang secara resmi menyatakan dimulainya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan AS sebagai pelapor.
“Sejak awal kami yakin bahwa laporan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat. Sebagai kuasa hukum, tugas kami adalah memastikan klien mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ajungs menekankan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud mendahului proses hukum. Semua pernyataan yang disampaikan kepada media, menurutnya, merupakan opini hukum berdasarkan keyakinan dan bukti yang dimiliki.
“Apa salahnya menyampaikan pendapat selama tidak melangkahi proses hukum? Jika kasus ini viral, mungkin karena klien kami dikenal sebagai artis lokal dan mendapat simpati publik. Tidak heran jika ada pihak yang merasa terusik,” jelasnya.
Pria kelahiran Jangkang itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi keadilan untuk AS serta sebagai upaya agar tidak ada lagi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan yang bekerja di dunia hiburan.
Diketahui, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Januari 2025, saat AS tampil dalam sebuah acara di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya. Kasus ini kemudian mencuat dan menjadi sorotan publik setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. (*/rls/red)
(AULIA)