LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) berhasil diamankan dengan puluhan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mengamankan pelaku di teras Wisma Talentha, Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan 16 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor pelaku,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Tak berhenti di situ, aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar yang ditempati pelaku di wisma tersebut. Di lokasi, kembali ditemukan 7 paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket sabu dengan berat kotor mencapai 8,36 gram.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” imbuh AKP Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/rls/hms/red)
—