LINTAS KALIMANTAN | Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya ijin resmi.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat melakukan patroli pihaknya mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi, S.H. mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan,” sambung Arie.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.
“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie, Minggu (16/3/2025).
Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya
“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (Hf/adji/sam)