LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (9/3/2025) malam, tim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. SS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat.AKP Agung Wijaya Kusuma juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” tambahnya.Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (*/rls/hms/red)