LINTAS KALIMANTAN | Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai menggelar Conference Pers terkait keberhasilan menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa ballpress atau pakaian bekas. Acara ini berlangsung di Mako Lanal Kumai, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat 7 Maret 2025.

Komandan Lanal Kumai, Mayor Laut (P) Mahendra, yang didampingi perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Bea Cukai setempat menyampaikan bahwa Tim F1QR (First One Quick Response) Lanal Kumai Lantamal XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Barang ilegal itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai dengan tujuan akhir menaiki kapal KM Kirana III pada Kamis, 6 Maret 2025.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan sejak 27 Februari 2025. Tim gabungan memantau pergerakan ball press dari perbatasan darat Kalimantan Barat, transit di Pontianak, hingga dikirim keluar Kalimantan melalui jalur laut,” jelas Mahendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Lanal Kumai dan Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 167 karung ballpress dengan total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Barang tersebut diangkut menggunakan satu unit truk Fuso berpelat nomor R 1642 SB yang dikemudikan oleh sopir berinisial AFG.
Mahendra menegaskan bahwa penyelundupan ball press ini dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan perekonomian serta keamanan negara.
“Operasi ini bertujuan untuk memberantas praktik penyelundupan, mengurangi dampak negatif terhadap industri domestik, serta menegakkan hukum agar perdagangan ilegal tidak merusak sistem perekonomian nasional,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan serta penegakan hukum di wilayah perbatasan. (Rhd)