
LINTAS KALIMANTAN | Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin dengan terdakwa dua anggota kepolisian, Kamis (6/3/2025). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, berlangsung dalam dua sesi terpisah.
Terdakwa utama, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), dihadirkan dalam sesi pertama, sementara terdakwa kedua, Muhammad Haryono (MH), mengikuti pada sesi berikutnya.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, tidak membantah bahwa kliennya melakukan penembakan, namun menegaskan bahwa motif yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang ingin kami buktikan adalah alasan sebenarnya di balik penembakan ini. Sesuai keterangan klien saya, mereka tidak berniat mencuri atau mengambil mobil korban,” ujar Halim kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Halim, insiden ini berawal dari pemeriksaan kendaraan korban yang diduga memiliki data tidak sesuai di aplikasi E-Tilang. “Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat di E-Tilang. Awalnya, mereka hanya berniat meminta uang damai,” jelasnya.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebut adanya unsur pencurian dalam kasus ini, yang akan menjadi fokus pembuktian dalam sidang lanjutan pekan depan. Agenda sidang berikutnya akan mencakup pemeriksaan saksi serta pengajuan bukti tambahan oleh kedua belah pihak. (*/rls/tim/red).