SAMBAS || Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan sanksi pidana Ketenagakerjaan kepada lima perusahaan di Kabupaten Sambas. Adapun peradilan atas kelima perusahaan itu digelar Kamis (02/12) yang dipimpin Hakim tunggal Inggrid Holonita Dosi.
“Ada lima perusahaan. Antara lain PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP, PT. WHS2, dan PT. WHS 1,” kata Kepala UPT Wasnaker Wilayah I Markus Dalon dalam siaran persnya.
Menurut Dalon, pelanggaran yang dilakukan lima perusahaan itu yakni tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sementara penuntut dalam peradilan itu adalah Tri Djatiningsih, Bapak Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak Perusahaan diminta melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalon mengungkapkan, penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.
“Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi perusahaan, pengurus maupun pemberi kerja,” ujarnya.
Dalon berharap dengan penegakan hukum ini perusahaan, pengusaha maupun pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).
“Jika menghadapi kendala kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” jelas dia.
Selain itu, sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021. Bahkan pihaknya telah memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2 namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.
“Pihak perusahaan yang diwakili Yustinus Fernandus Sitepu, sebagai Manager HRGA menyatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan Perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan,” tutup Dalon. (*/rls/hms/red)