Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintas Kalimantan || Satresnarkoba Polres Katingan gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Polres Katingan. Jumat (21-2-2025).

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan seberat 144,66 Gram atau senilai Rp. 289.320.000,00. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan di mesin pelumat kemudian dilarutkan dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Iswanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, kasus – kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini yaitu 3 perkara dari 8 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan saat ini. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan melibatkan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan,” jelas Kapolres Katingan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian Narkotika jenis Sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, menggunakan alat screening Ident Touch & Know.

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan Narkotika wajib dimusnahkan.(rls/frn/red/*)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page