Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

- Reporter

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Basarang berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AW (34) dan TN (35), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap setelah menguras saldo ATM milik seorang mahasiswa bernama Norjanah (21), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, pada Sabtu (15/2/2025) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan sepi. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dompet yang disimpan dalam keranjang baju di ruang tengah,” ujar Kasatreskrim, Rabu (19/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan dompet korban, pelaku langsung menarik uang dari kartu ATM BRI korban sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp2,5 juta. “Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp7,5 juta. Pelaku berhasil membobol PIN ATM dengan mencoba kombinasi tanggal lahir korban yang mereka lihat dari KTP di dalam dompet,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor Mio Z yang digunakan untuk melancarkan kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan transaksi ilegal tersebut.

Berbekal laporan korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AW dan TN di sebuah barak di Kecamatan Selat pada Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, termasuk kartu ATM dan PIN, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red,)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 2,214 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page