Kejari Kobar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pabrik Ikan

- Reporter

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejari Kotawaringin Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kumai. Penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan tahun 2017.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta satu ahli sebelum menetapkan (RS) sebagai tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

Tersangka RS, yang merupakan oknum pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Barat, diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini diduga kuat meminta uang Rp 250 juta tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik,” ungkap nya.

Kemudian dia jelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pabrik Tepung Ikan dibangun dengan anggaran Rp 5,4 miliar dari usulan RS. Namun, penyidik kami menemukan indikasi penyimpangan, termasuk syarat pengelolaan tidak wajar. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan,” tambahnya.

Johny A. Zeboa menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena pabrik tersebut yang semestinya untuk kesejahteraan nelayan dan perekonomian daerah. Namun, penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan justru menghambat tujuan tersebut. Penanganan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (*)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page