Mantan Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat ke Cak Sam

- Reporter

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang gadis berinisial Bunga (18), anak pemilik toko emas di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengadu secara virtual kepada Cak Sam setelah menerima ancaman dari mantan pacarnya, Kumbang (19), seorang oknum mahasiswa di Palangka Raya, pada Sabtu (15/2/2025).

Kumbang mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh jika Bunga menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara. Mereka diketahui pernah berpacaran selama satu tahun saat masih bersekolah bersama, namun hubungan tersebut kandas beberapa bulan lalu karena ketidakcocokan.

Setelah menerima aduan tersebut, Cak Sam segera menghubungi Kumbang untuk mengonfirmasi kebenaran dan memberikan pembinaan. Ia menjelaskan kepada Kumbang bahwa penyebaran video berunsur pornografi melanggar hukum dan dapat dikenai pidana.Menyadari kesalahannya, Kumbang meminta maaf kepada Bunga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengonfirmasi bahwa video tidak senonoh tersebut telah dihapus dari perangkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya dan benar-benar meminta maaf. Saya berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. Saya juga mohon identitas saya tidak disebar atau di viral kan karena saya khawatir akan masa depan dan orang tua saya.

Terima kasih kepada Pak Cak Sam yang sudah memberikan teguran dan bimbingan yang baik,” ujar Kumbang.Kasus ini diakhiri dengan mediasi dan pembinaan tanpa dilanjutkan ke ranah hukum, setelah Kumbang menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.(*/rls/sgn/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page