LINTAS KALIMANTAN | Seorang gadis berinisial Bunga (18), anak pemilik toko emas di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengadu secara virtual kepada Cak Sam setelah menerima ancaman dari mantan pacarnya, Kumbang (19), seorang oknum mahasiswa di Palangka Raya, pada Sabtu (15/2/2025).
Kumbang mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh jika Bunga menolak untuk kembali menjalin hubungan asmara. Mereka diketahui pernah berpacaran selama satu tahun saat masih bersekolah bersama, namun hubungan tersebut kandas beberapa bulan lalu karena ketidakcocokan.
Setelah menerima aduan tersebut, Cak Sam segera menghubungi Kumbang untuk mengonfirmasi kebenaran dan memberikan pembinaan. Ia menjelaskan kepada Kumbang bahwa penyebaran video berunsur pornografi melanggar hukum dan dapat dikenai pidana.Menyadari kesalahannya, Kumbang meminta maaf kepada Bunga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga mengonfirmasi bahwa video tidak senonoh tersebut telah dihapus dari perangkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya dan benar-benar meminta maaf. Saya berjanji tidak akan melakukan hal itu lagi. Saya juga mohon identitas saya tidak disebar atau di viral kan karena saya khawatir akan masa depan dan orang tua saya.
Terima kasih kepada Pak Cak Sam yang sudah memberikan teguran dan bimbingan yang baik,” ujar Kumbang.Kasus ini diakhiri dengan mediasi dan pembinaan tanpa dilanjutkan ke ranah hukum, setelah Kumbang menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.(*/rls/sgn/red).