LINTAS KALIMANTAN|Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Selasa (4/2/2025),
Polres Kotim menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 0, Sampit, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Kotim.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami terus bersinergi dengan masyarakat serta instansi lain untuk memastikan wilayah Kotim bersih dari narkoba,” ujar Kompol Tri Wibowo.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 13 laporan polisi (LP) yang terjadi sejak awal tahun ini. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 142 paket sabu dengan berat bersih 356,44 gram. Jika diuangkan, nilainya mencapai sekitar Rp 534.660.000.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini, kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 1.783 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, berdasarkan estimasi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*/rls/HMS/red)