Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Usia muda tak menjamin jalan hidup yang benar. Hal ini terlihat dari kasus MAR alias Agus Badak (32), seorang pengedar narkoba yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.Warga Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 93,79 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merek Alexandre Christie, kotak wireless earbuds merek AUKEY, tas belanja kecil berwarna putih, dan handphone merek Infinix berwarna hitam.

Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, MAR kini menghadapi ancaman hukuman berat.”Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat adalah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Aji Suseno.Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page