LINTAS KALIMANTAN | Usia muda tak menjamin jalan hidup yang benar. Hal ini terlihat dari kasus MAR alias Agus Badak (32), seorang pengedar narkoba yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.Warga Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 93,79 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merek Alexandre Christie, kotak wireless earbuds merek AUKEY, tas belanja kecil berwarna putih, dan handphone merek Infinix berwarna hitam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, MAR kini menghadapi ancaman hukuman berat.”Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat adalah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Aji Suseno.Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*/rls/sgn/red)