Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Usia muda tak menjamin jalan hidup yang benar. Hal ini terlihat dari kasus MAR alias Agus Badak (32), seorang pengedar narkoba yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.Warga Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 93,79 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merek Alexandre Christie, kotak wireless earbuds merek AUKEY, tas belanja kecil berwarna putih, dan handphone merek Infinix berwarna hitam.

Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, MAR kini menghadapi ancaman hukuman berat.”Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat adalah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Aji Suseno.Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB