Miliki 11,16 Gram Sabu, Seorang Pria dan Dua Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Usai Pesta Narkotika

- Reporter

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JF (35), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Saat penggerebekan, JF bersama dua wanita berinisial YN alias Yuna dan AZ alias Azizah.

Wenti Safitri, istri sah JF, mengaku kecewa dan menyayangkan penangkapan yang hanya menjadikan suaminya sebagai tersangka.

Ia menuturkan bahwa saat penggerebekan, JF bersama kedua wanita tersebut ditemukan di satu lokasi setelah pesta narkotika.

“Seharusnya ketiganya menjadi tersangka, bukan hanya suami saya. Mereka semua terlibat, jadi tidak adil jika hanya suami saya yang ditahan,” ujar Wenti kepada media.

Subandi menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut tidak terlibat langsung dalam penggunaan narkoba dan hanya bertindak sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua wanita tersebut hanya saksi yang mengetahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu milik JF,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 11,16 gram, uang tunai Rp 835 ribu, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Jan 2025 - 22:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 29 Jan 2025 - 18:43 WIB