LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua orang pria berinisial BS (51) dan MZ (40), di Kecamatan Kumai yang kedapatan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1/2025) yang mana tim dari Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial BS (51) di rumahnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa dari pelaku pertama pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang ditemukan di ruang tamu dan disimpan di bawah karpet serta dua paket lainnya yang disimpan di lemari piring tepatnya di dalam satu buah tumbler botol minuman yang dilapisi tisu dan plastik warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengakuan pelaku pertama bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang pria berinisial MZ (40) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, kemudian pihak kami langsung ke lokasi yang dimaksud,” beber Kapolres.
Sesampainya di lokasi, tim Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku MZ (40) saat dilakukan penggeledahan di dalam handphone pelaku ditemukan bukti transaksi narkotika antara Mz (40) dengan BS (51).
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sabu sebanyak enam paket dengan berat total keseluruhan 15,16 gram sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)