LINTAS KALIMANTAN | Dua pria berinisial MH (44) dan HD (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (14/1/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan resmi pada Rabu (15/1/2025), AKP Subandi menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, turut disita sebuah ponsel merk Redmi 10A warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy putih-hitam, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Subandi.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (*/rls/HMS/red).