Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap empat orang tersangka di dua lokasi berbeda pada Senin (13/1/2025).

Empat tersangka yang diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39), dan NTA (28). Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Katingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba, tim kami melakukan penyelidikan. Dua tersangka pertama ditangkap di Desa Karya Unggang, lalu kami kembangkan dan menangkap dua tersangka lainnya di sebuah penginapan di Desa Samba Danum,” ujar Iptu Supriyadi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Mari kita ciptakan lingkungan bebas dari narkoba,” ajak Iptu Supriyadi.(*/rls/HMS/red).

Berita Lainnya

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu
Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing
Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:25 WIB

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:15 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:44 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:45 WIB

Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:42 WIB

Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:50 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:25 WIB