Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian online. Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (16/1), Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara kolaboratif guna menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan judi online dan TPPU. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, yang diketahui sebagai perusahaan properti pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana dari aktivitas perjudian online melalui rekening pribadi FH. FH juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dana tersebut diduga berasal dari rekening penampungan hasil perjudian yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola lainnya.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” ungkap Brigjen Helfi.

Menurut penyelidikan, selama periode 2020–2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang itu digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya. Keuntungan dari pengelolaan hotel kemudian kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. */rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page