LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KS bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka lain, KS kedapatan membawa dan menyembunyikan dua paket sabu di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kejelian anggota, upaya tersangka gagal,” ujar Iptu Supriyadi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket sabu dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastic dan handphone.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Iptu Supriydi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan, kita dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.
“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memerangi kejahatan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” imbaunya. (AR7)