LINTAS KALIMANTAN | Advokat muda Suriansyah Halim Mengawal rekonstruksi terhadap Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasan yang disangkakan kepada seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya inisial A dan Seorang warga sipil berinisial (H) telah digelar oleh Tim penyidik Ditkrimum Polda Kalimantan Tengah hari ini. Senin 6 Januari 2025.
Tim kuasa hukum Oknum A, Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H menegaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengungkapkan secara transparan seluruh rangkaian kejadian, demi memastikan klien mereka memperoleh keadilan yang sesuai dengan perbuatannya.
” Kami sampai kan klien kami telah mengakui kesalahannya, proses rekonstruksi ini penting untuk menggali peran setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut agar transparan ” Ujar Halim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halim menambahkan bahwa , Salah satu nama yang terlibat, Haryono alias Heri, sebelumnya mengklaim dirinya sebagai korban. Namun, menurut kami sebagai kuasa hukum yang berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Haryono turut berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.
“Selama ini Haryono mengaku seolah-olah korban, padahal dia juga berperan aktif dalam perjalanan yang dimulai di Palangka Raya, menuju Banjarmasin sehari sebelumnya, hingga akhirnya berlanjut ke Tangkiling dan berujung pada tindak pidana ini,” Ujarnya.
Halim memastikan akan mengawal proses rekonstruksi ini dengan penuh perhatian demi kepastian hukum bagi klien mereka.
” Proses rekonstruksi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan hak-hak klien kami yang telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya ” Pungkasnya. (*/rls/sgn/red).