LINTAS KALIMANTAN | Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa mengukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Acara di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park, Senin (17/22/2024).
Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam perubahan undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama dua tahun.
Pj. Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan bahwa dalam Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sejak masa jabatan mereka berakhir,” ungkap Budi Santosa.
Kemudian dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Jadi di wilayah kita, hanya ada dua kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan tersebut. Hal ini karena posisi mereka dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Dan juga sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga menerima perpanjangan masa jabatan,” terang Budi Santosa.
Pj. Bupati Budi Santosa berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan.
“Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan di desa, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga mengajak para kepala desa untuk meningkatkan sinergi dengan BPD demi mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai peluang untuk membangun desa sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera,” pungkasnya. (rhd)