LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yakni RI (24) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7/2024) pagi akibat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku yang bertugas sebagai helper kendaraan ini menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.
“Awal mulanya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp.12,2 Juta yang telah dibayarkan cash kepada Pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” beber Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (8/7/2024) pagi, pelaku RI melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp.15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.
“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukan pengantaran di luar kota. Dan saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” imbuh Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 27,2 Juta.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/rls/hms/red)