Ayah Tiri Bejat, Diduga Cabuli Bocah di Kobar

- Reporter

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sangat keterlaluan ulah seorang bapak terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, diduga dengan tega melakukan pencabulan. Saat ini pelaku AM (31) sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kobar yang dilaporkan keluarga korban.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo mengatakan, semenjak pelaku AM menikah dengan ibu korban setahun yang lalu mereka tinggal bersama dalam satu rumah. Terendusnya perbuatan tercela ini pada saat ayah kandung korban AK (42) sedang bertamu di rumah korban pada Rabu (03/07) lalu.

“Ketika itu Ayah Kandung Korban melihat pelaku AM tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim,” ujar Iptu Stefanus Rantealo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Kapolsek, melihat ketidak wajaran ini, ayah kandung korban meminta kepada ibu korban YU (32) untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut yang sempat membuat ibu korban cemburu.

“Saat ditanya oleh ibunya, korban ini langsung menceritakan bahwa ayak tirinya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” jelas Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo.

Kapolsek menambahkan adanya perbuatan bejat tersebut orang tua kandung korban tak terima anaknya dicabuli dan langsung melaporkan perbuatan ini ke kantor Polsek setempat.

“AK bersama ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke Polisi. Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf “a” UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB