LINTAS KALIMANTAN | Sangat keterlaluan ulah seorang bapak terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, diduga dengan tega melakukan pencabulan. Saat ini pelaku AM (31) sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kobar yang dilaporkan keluarga korban.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo mengatakan, semenjak pelaku AM menikah dengan ibu korban setahun yang lalu mereka tinggal bersama dalam satu rumah. Terendusnya perbuatan tercela ini pada saat ayah kandung korban AK (42) sedang bertamu di rumah korban pada Rabu (03/07) lalu.
“Ketika itu Ayah Kandung Korban melihat pelaku AM tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim,” ujar Iptu Stefanus Rantealo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambung Kapolsek, melihat ketidak wajaran ini, ayah kandung korban meminta kepada ibu korban YU (32) untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut yang sempat membuat ibu korban cemburu.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban ini langsung menceritakan bahwa ayak tirinya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri,” jelas Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo.
Kapolsek menambahkan adanya perbuatan bejat tersebut orang tua kandung korban tak terima anaknya dicabuli dan langsung melaporkan perbuatan ini ke kantor Polsek setempat.
“AK bersama ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke Polisi. Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa semua saksi mulai korban, ibu korban dan tersangka.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 6 huruf “a” UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)