LINTAS KALIMANTAN| Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, memvonis bebas tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di kawasan hutan yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis (13/6/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hakim pun memutuskan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Penasihat hukum para terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyambut gembira keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur ternyata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa dituduh melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. (*/rls/Red)