LINTAS KALIMANTAN | Dalam rangka upaya optimalisasi untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum serta pengaturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri dan jajaran kewilayahan Tim Bidkum Polda kalteng menggelar penyuluhan hukum, Kegiatan ini dilaksanakan di Joglo Polres lamandau, Selasa (04/06/24) pagi
Rombongan dari Tim Bidkum Polda Kalteng terdiri dari Kasubbidbankum Bidkum Polda Kalteng Kompol Ahmad Mustofa N, S.H., M.AB., Ps. Kaursunkum Polda Kalteng Iptu Agus Nur Setiawan, SH. Ps. Paurluhkum Polda kalteng Aipda Petran N.Saputra, S.H, Bamin Subbidsunluhkum Bripka Rhomatin Syaufi dan Bamin Subbidsunluhkum Affuru W. Saingan, S.H., M.H. Polda Kalteng.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan kepada seluruh personil yang menjadi peserta penyuluhan untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan tugas dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun pelanggaran, apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan agar melalui kesempatan ini ditanyakan.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Para PJU Polres lamandau dan Personil Polres lamandau dan Personil Polsek Jajaran.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Kompol Ahmad Mustofa N, S.H., M.AB. dari Tim Bidkum Polda Kalteng adalah PP Nomor 42 Thn 2010 Psl 5 Huruf B yang berbunyi hak-hak lainnya angota Polri meliputi bankum dan perlindungan keamanan, Perkap nomor 2 tahun 2017 Tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri Dalam perlindungan hukum, hak anggota Polri dicantumkan pada Psl 13 PP nomor 3 thn 2003.
Partisipasi aktif dari peserta sosialisasi, baik dari internal Polres maupun dari Polsek, menunjukkan keseriusan dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan hukum yang berlaku, diharapkan, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih taat hukum di wilayah kabupaten lamandau.(Hms)