Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Serbuk Kristal

- Reporter

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadj di wilayah hukumnya.

Berlokasi di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, petugas mendapatkan laporan watga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga itu.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64 RT. 008 RW. 001 Kel. Pager Kec. Rakumpit,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno Kamis (18/4/2024) pagi.

“Pasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dk_reborn)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB