LINTAS KALIMANTAN | Pasangan tak resmi Fer (53) dan S (37) diduga menelantarkan seorang bayi di rumah Dukun Beranak. Adapun bayi merupakan hasil hubungan gelap mereka. Kedua orang ini kurang lebih setahun yang lalu mereka mulai berpacaran. Saat ini kedua tersangka tersebut diproses hukum di Polres Kobar.
“Sekitar Bulan Maret 2023 Tersangka Fer dan S berkenalan lalu berpacaran. Dan sejak berpacaran Fer dan S sudah sering berhubungan badan layaknya suami istri. Pada Bulan Mei 2023 S mengetahui bahwa dirinya hamil. Dan saat itu juga S baru mengetahui bahwa Fer sudah memiliki istri,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat Press Comprence, 07 Maret 2024.
Kemudian dia mengungkapkan bahwa S minta antarkan kepada Fer untuk pijat ke dukun bayi pada hari Jumat 16 Februari 2024 Skj. 14.00 WIB yang beralamat di JI. Malijo Gg. Alpukat Rt. 11 Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sampai di rumah dukun bayi ini Fer meninggalkan S. Saat sudah selesai dipijat ditempat tersebut S membayar biaya pijatnya. Namun dukun bayi ini menahan S untuk menginap ditempatnya karena S sudah mau melahirkan,” kata Wakapolres Kobar yang didampingi Kasi Humas.
Sambung Wakapolres bahwa sejak mengetahui kondisinya S mengabari Fer bahwa Ia akan melahirkan tapi tidak ada respon dari Fer. Bertepatan pada hari Minggu 18 Februari 2024 Skj.23.00 WIB akhirnya S melahirkan seorang bayi Perempuan.
Setelah melahirkan S menelpon Fer kembali untuk membayar biaya persalinan pada 19 Februari 2024. Namun usahanya ini sia-sia juga tidak direspon. Saat Jam 14.00 WIB, S inipun pamit untuk berobat ke mantri waktu itu dukun bayi mengiyakannya.
“Mulai saat keluar dari rumah dukun bayi ini S selama 1 minggu tidak kunjung kembali ke tempat tersebut. Selanjutnya dukun bayi ini memberitahukan perihal tersebut kepada ketua RT, dan terus melaporkan ke Pihak Kepolisian,” ungkap Wihelmus Helky.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor rangka MHLIM8110LK332182 dengan Nosin : KO1109 CM. 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor rangka MHIF02150K781554 dengan Nosin : KZLA108.
“Kedua pelaku ini disangkakan Pasal 305 KUH Pidana dan/atau Pasal 77B Jo Pasal 768 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)