Rupanya Perkara Ini, Yang Menyeret Oknum Kades Runtu Jadi Tersangka

- Reporter

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Oknum Kades Runtu JS kini mendekam di tahanan Polres Kobar. Lantaran sejumlah warga yang merasa dikecewakan melaporkan JS  yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kejadian ini 17 Januari 2023 di Kantor Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sebagaimana, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas Paindoan Siregar dan Kanit Satreskrim menyampaikan dalam Press Comprence di Aula Haprabu Polres setempat.

“Sebelumnya kejadian ini bermula sejumlah warga ingin menggunakan Balai Desa namun tidak diberikan kuncinya oleh pihak oknum Kades dan akhirnya dirusaklah kunci pintu Balai Desa tersebut. Kemudian kejadian ini dilaporkan oknum Kades Runtu JS ke Polsek Arut Selatan,” kata Kompol Wihelmus Helky, 07 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia ungkapkan bahwa  warga yang berjumlah 13 orang dilaporkan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Diduga supaya kasus ini tidak dilanjutkan oleh JS maka sejumlah warga ini meminta untuk dicabut laporannya.

“Jadi saat itu korban HD bersama teman-temannya memohon kepada oknun kades JS untuk mencabut laporannya. Saat itu JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkap Wihelmus Helky.

Sambungannya, ketika tawaran ini digulirkan namun sejumlah orang ini menyanggupi sebesar Rp. 30.000.000. Selanjutnya Oknum Kades JS ini menyepakatinya dengan jumlah nominal ini dan menerima uang tersebut serta JS berjanji akan segera mencabut laporannya di Polsek Arsel.

“Kendati demikian ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel terus berlanjut yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kobar. Dan sampai  disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Pada akhirnya  sejumlah orang tersebut divonis selama 1 bulan penjara atas perkara ini,” jelas Wakapolres Kobar.

Selanjutnya para korban  menanyakan terhadap JS terkait pencabutan laporan. Ternyata saudara J.S tidak melakukan pencabutan laporan di Polsek Arsel. 

“Jadi usai mejalani vonis Pengadilan para korban ini meminta uang yang sudah diserahkan kepada saudara J.S.  Sampai saat ini JS tidak ada mengembalikan uang mereka  hingga dilaporkan ke Polres Kobar,” kata Kompol Wihelmus Helky.

Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan- kawan mengalami kerugian Rp. 30.000.000. Menyeret oknum Kades JS sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain : 1. Buah Flash Disk yang berisikan rekaman video. 2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. 3. Uang tunai sebesar Rp. 30.000.000. (Tiga Puluh Juta Rupiah).

“Akibat perbuatan JS ini disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 1,202 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru