Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Kades

- Reporter

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dana Desa. Kasus Ini terungkap setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ini dilakukan mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial PG (36), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa.

Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023 saat ia masih menjabat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855. Parahnya lagi, tersagka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 lalu.

“Diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Mura AKBP Irwnsah, S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers dihapadan awak media, Rabu (6/3/2024) pukul 09.00 Wib.

Ironismya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah,” jelas Kapolres. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru