Polres Tanah Bumbu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

- Reporter

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Polres Tanah Bumbu menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika hasil pidana Bulan Januari dan Februari 2024, pada Rabu (28/2/2024).

Barang-bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 846,232 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 62,5 butir.Adalagi Pil Zenith sebanyak 121.288 butir dan obat obatan daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan dari Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres menerangkan selama periode bulan januari hingga februari. Ada 32 kasus tindak pidana narkoba yang tertangani oleh kepolisian.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang, terdiri dari 30 laki-laki dan tujuh orang wanita,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa target operasi para pengedar sabu-sabu ini bukan hanya terfokus di wilayah Tanah Bumbu saja melainkan ke wilayah luar, seperti Kaltim dan Pulau Jawa.

“Mereka beroperasi menggunakan travel, kemudian menggunakan kapal laut, dan sebenarnya tujuannya di beberapa pulau terpencil akan tetapi hasil kerjasama dari masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran narkotika, sehingga berhasil melakukan pengungkapan” terang Kapolres.

Selain itu Kasat Narkoba Polres Tanah bumbu Iptu Anang Setyawan juga menambahkan bahwasanya dari semua tersangka tersebut, ada tersangka yang juga merupakan residivis dari kasus narkoba.

“Jika dinominal kan sekitar kurang lebih 2,5 miliar rupiah dan ada 80 ribu jiwa generasi bangsa yang telah terselamatkan oleh barang haram tersebut,” ucap Kasat Narkoba.

Kini para tersangka tersebut telah dikenakan Undang undang nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat satu dan dua dan 114 ayat satu dan dua, dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.(*rls/eko/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB