Polres Tanah Bumbu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

- Reporter

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Polres Tanah Bumbu menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika hasil pidana Bulan Januari dan Februari 2024, pada Rabu (28/2/2024).

Barang-bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 846,232 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 62,5 butir.Adalagi Pil Zenith sebanyak 121.288 butir dan obat obatan daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya, didampingi oleh Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan dari Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres menerangkan selama periode bulan januari hingga februari. Ada 32 kasus tindak pidana narkoba yang tertangani oleh kepolisian.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang, terdiri dari 30 laki-laki dan tujuh orang wanita,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa target operasi para pengedar sabu-sabu ini bukan hanya terfokus di wilayah Tanah Bumbu saja melainkan ke wilayah luar, seperti Kaltim dan Pulau Jawa.

“Mereka beroperasi menggunakan travel, kemudian menggunakan kapal laut, dan sebenarnya tujuannya di beberapa pulau terpencil akan tetapi hasil kerjasama dari masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran narkotika, sehingga berhasil melakukan pengungkapan” terang Kapolres.

Selain itu Kasat Narkoba Polres Tanah bumbu Iptu Anang Setyawan juga menambahkan bahwasanya dari semua tersangka tersebut, ada tersangka yang juga merupakan residivis dari kasus narkoba.

“Jika dinominal kan sekitar kurang lebih 2,5 miliar rupiah dan ada 80 ribu jiwa generasi bangsa yang telah terselamatkan oleh barang haram tersebut,” ucap Kasat Narkoba.

Kini para tersangka tersebut telah dikenakan Undang undang nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat satu dan dua dan 114 ayat satu dan dua, dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.(*rls/eko/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru