Tak Berkutik Saat Bertransaksi Sabu Disergap Satresnarkoba Polres Mura

- Reporter

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kembali perangi Narkoba,Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dua pria berinisal AS (30) dan DW (19) yang kedapatan ingin bertransaksi sabu ini terjadi didepan Barbershop Tirta Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/2/2024) siang kemarin.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari laporan dari masyarakat.

Kronologi kejadian pada hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dan langsung terjun kelapangan dan melakukan penyelidikan serta mengetahui ciri-ciri tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas lalu mengitai dan mendapati dua orang mencurigakan dengan mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Kedua orang tersebut diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga personel langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeladahan badan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Setelah ditanyakan, mereka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan disaksikan oleh warga sekitar,” jelas AKP Arif.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dirutan Mapolres Mura untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di wilayah hukum Polres Mura,” tegas AKP Arif. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru