LINTAS KALIMANTAN | Oknum driver ojek online Pk (28) bermoral bejad diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya ini beberapa waktu yang lalu dilaporkan oleh ibu korban. Kini berada di tahanan Polres Kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman mengatakan bahwa korban memesan ojek online melalui aplikasi dengan nama driver Pk dengan tujuan mengantarkan ke salah satu sekolah.
“Dan setelah sampai di tujuan, driver yang merupakan pelaku mengatakan apabila hendak order kembali dapat menghubungi langsung via whatsapp lalu korban menyimpan nomor whatsapp pelaku,” kata Yusfandi, Kamis 22 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa kemudian pada tanggal 09 Februari 2024 korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil pesanan yang berada di daerah Kumai untuk diantarkan ke kediaman korban.
Sesampainya di rumah korban yang berada di sebuah barakan, saat itu pelaku mengirimkan pesan via whatsapp yang menjelaskan bahwa sudah ada di lokasi. Terus korban menemui pelaku dengan maksud untuk mengambil pesanan dan menyodorkan uang untuk membayar biaya jasa pengiriman tersebut.
“Spontan Pk oknum si tukang ojek ini melakukan aksi cabulnya. Kemudian pelaku hendak melanjutkan aksinya lagi korban memberontak dengan mendorong pelaku menjauh. Namun pelaku kembali menarik tangan korban dan langsung memegang di bagian dada yang merupakan kehormatan wanita,” ungkap AKBP Yusfandi Usman.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap penyidik bahwa selain perbuatan cabul ini juga kerap melakukan aksi begal pada bagian dada wanita di beberapa lokasi yang berbeda dengan mengendarai sepeda motor.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kejadian terkait kasus tersebut agar segera memberikan laporan resmi ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbau Kapolres Kobar.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan No Pol KH 6124 GW. 1 (Satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat dengan No Pol KH 6124. 1 (Satu) baju lengan Panjang warna hitam.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(*/rls/rhd/red)