LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan langsung melalui Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (30/1/24) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dan diikuti Wakil Bupati Bengkayang, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang serta para Awak Media Cetak dan Elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus persetubuhan melibatkan dua tersangka dan satu tersangka kasus pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kasus persetubuhan, melibatkan dua tersangka dan satu korban dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Lebih dalam dijelaskan Kapolres, TKP pertama bertempat di Samping Pendopo yang ada di Kuburan Cina yang beralamat di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
“Tersangkanya pria berinisial R (20) dan korban anak dibawah umur wanita (16). Jadi pada saat itu korban dalam pengaruh alkohol,” ungkapnya.
“Saat itu diduga pelaku R ingin menindih badan korban. Terus korban sempat melawan dengan menendang dada tersangka. Kemudian tersangka R langsung menindih badan korban dan melakukan seperti hubungan pasangan suami istri,” tambahnya.
Setelah itu, tersangka lainnya yaitu pria berinisial A (33) membawa korban ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
“Karena korban masih dalam pengaruh alkohol, tersangka A membawa masuk korban ke ruang tamu di rumah kosong tersebut dan kemudian langsung melakukan persetubuhan,” kata Kapolres.
Sedangkan pada kasus pencabulan, Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan TKP berada didalam kebun yang berlokasi di Dusun Sebawak, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
“Kasus pencabulan ini melibatkan seorang tersangka pria berinisial MS (48) dengan korban seorang anak dibawah umur,” ucap Kasatreskrim.
Lebih jauh dijelaskan Kasatreskrim, kronologi kejadian tersebut terjadi saat korban ikut ke kebun bersama neneknya dengan berjalan kaki. Namun, pada saat akan pulang, nenek korban meminta tolong kepada MS untuk mengantar N pulang karena jarak menuju kerumah yang cukup jauh.
“Nenek korban meminta tolong kepada MS, karena neneknya merasa kasihan jika korban harus ikut pulang dengan berjalan kaki dan kebetulan saat itu MS menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
“Kemudian, MS membonceng korban sedangkan nenek korban berjalan kaki. Ditengah perjalanan, MS memberhentikan motornya dan menyuruh N untuk turun. Disaat itu juga, MS menyuruh N untuk berbaring dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.(*/rls/hms/ra/red).