LINTAS KALIMANTAN || Masa kampanye tengah berjalan, seluruh tim sukses kontestan berlomba-lomba mencari simpatik masyarakat dalam pemilu 2024 tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam Pemilu kali ini diduga ada oknum ASN dari Kemenag Tanah Bumbu terlibat ikut berpolitik praktis mendukung salah satu capres dan cawapres pada pemilu 2024 nanti.
Informasi keterlibatan oknum tersebut diketahui melalui foto yang bersangkutan beredar di media sosial instagram yang ikut meramaikan kampanye capres dan cawapres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kemenag Tanah Bumbu tidak menampik adanya oknum ASN di bawah naungannya yang diduga melanggar kode etik kepegawaian, akan tetapi pihaknya masih menulusuri kebenarannya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi foto yang beredar, selanjutnya jika memang terbukti melanggar, akan kami proses sesuai perundang undangan yang berlaku” kata H.Rusbandi Kepala Kemenag Tanah Bumbu. Senin (22/1/2024)
Seperti diketahui bahwa seluruh ASN dilarang ikut terlibat politik praktis sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, seperti Sosialisasi / Kampanye Media Sosial / Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)
Sementara itu di tempat yang berbeda, Bawaslu menyampaikan bahwa informasi keterlibatan okunum ASN tersebut baru diketahui pihaknya, dan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya. Senin (22/1/2024)
“Kami baru mengetahui informasi ini, kami akan segera melakukan langkah-langkah teknis seperti memastikan foto yang beredar itu benar yang bersangkutan, atau memang hanya dicatut, itu akan kami dalami dulu karena kami mengedapankan asas praduga tak bersalah,” ucap yusuf Ketua Bawaslu Tanah Bumbu.
Yusuf menambahkan bahwa waktu yang diperlukan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipastikan.
“Saya belum bisa memastikan berapa lama prosesnya, tapi jika merujuk pada undang-undang bawaslu nomor 7 tahun 2022 bahwa ada waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran” ungkap yusuf (*rls/eko/red)