LINTAS KALIMANTAN || Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kodeco Km. 4, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang berinisial AM (31) diamankan pada Rabu (3/1/2024) Sekira Jam 15.40 WITA.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menjual narkotika jenis sabu. Polisi pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser didampingi Kasat Narkoba mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Jonser, Kamis (4/1/2024).
Jonser menjelaskan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 83,12 gram, 2 (Dua) buah sendok sabu, 1 (Satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (Satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (Satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (Satu) buah bungkus makanan merk Banana Chips warna kuning, 1 (Satu) bungkus plastik klip, 1 (Satu) unit HP Merk OPPO warna biru.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut” tutup jonser. (*/rls/ek/red)