Ditangkap!!! Diduga Jualan Miras Seperti Kacang Goreng di Belakang Kuburan Sekip Pangkalan Bun

- Reporter

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Polres Kobar. Hal ini adanya laporan masyarakat pihaknya melakukan penangkapan yang diduga diedarkan Pelaku Wati (47) bertempat di belakang Kuburan Sekip, dengan pagar rumah seng warna pink.

Tepatnya kejadian penangkapan ini, di Jl. Kawitan I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu 24 Desember 2023, Skj. 22.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya menyampaikan penangkapan tersebut dalam Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Senin 25 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pelapor melaksanakan Patroli dalam rangka Cipta Kondisi untuk pengamanan perayaan Natal didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga menjual minuman beralkohol,” ungkap Kabagops AKP Rendra Aditya Dani.

Kemudian pihaknya menyikapi hal tersebut, mendatangi rumah terlapor dan dilakukan penggeledahan yang didapati sejumlah minuman yang diduga mengandung alkohol.

“Jadi saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut diduga pelaku Wati telah memiliki, menguasai dan menjual minuman beralkohol dengan berbagai merek tanpa ijin. Terus terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Kobar,” jelas Rendra.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 12 Dus Anggur Merah merk Orang Tua. 9 Dus Anggur Hijau merk Kawa Kawa. 6 Dus Anggur Hijau merk API. 6 Dus Beer Bintang. 3 Dus Newpot. 3 Dus Beer Guinness. 1 Dus Soju. 2 Dus Ice Land Botol Besar. 2 Dus Ice Land Botol Kecil. 1 Dus Dom Vodka Botol Besar. 2 Dus Dom Vodka Botol Kecil. Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 564 Botol.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat(1) PERDA No 13 tahun 2006 Kabupaten Kobar. Yang berbunyi, dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan setinggi tinginya 3 (Tiga) Bulan,” pungkas Rendra. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 1,053 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB