Pria Berkumis Tersangka Pengedar Sabu di Desa Sungai Bedaun

- Reporter

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria pelaku SAR (42) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Kumai dan Satresnarkoba Polres Kobar.

Adanya laporan masyarakat pelaku kerap melakukan transaksi sabu di desa untuk melayani para pekerja di kebun sawit dan pihak Polisi melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Kemudian tersangka diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kumai pada sebuah rumah, di Desa Sungai Bedaun, RT 01 RW 01, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu 29 November 2023 Sekitar Jam 20.40 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan kronologis penangkapan tersangka saat Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 6 Desember 2023.

Saat penggeledahan dilakukan petugas di rumah tersebut terdapat di dalam kamar tersangka yang terletak di bawah meja rias. Yaitu berupa 1 (Satu) buah toples yang berisikan 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan besar warna hitam, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil, 1 (Satu) buah isolasi bening, 1 (Satu) pak plastik klip kecil dan 1 (Satu) buah dompet motif bunga yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 Gram serta menemukan di atas meja rias berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo.

Terus penggeledahan dilanjutkan di kamar milik anak tersangka ditemukan bantal saat dibuka di dalamnya terdapat satu buah dompet warna coklat yang berisi 1 (Satu) buah timbangan digital dan 1 (Satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,91 Gram.

“Jadi tersangka SAR  memperoleh sabu ini dari temannya dari  Madura berinisial (R) sebanyak 75 Gram seharga Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 24 September 2023 yang lalu. Barang haram tersebut langsung diantar kerumah tersangka oleh R yang saat ini DPO,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa sejumlah barang bukti saat ini diamankan pihaknya.

“Atas perbuatan pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Bayu Wicaksono.

Selain itu dihadapan para awak media saat Press Comprence, Pelaku SAR mengakui bahwa sabu tersebut dijualnya kepada  sejumlah orang yang bekerja di perkebunan sawit. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru