Residivis Ini Masih Belum Bertobat, Edarkan Sabu di Pangkalan Banteng

- Reporter

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kejadian di Jl. Ahmad Yani, Teminal, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. 16 November 2023 sekitar jam 23.00 WIB.

Pelaku FIT ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam penanganan ini petugas sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa Pelaku FIT ini kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengamanan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan menemukan 3 (Tiga) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sachet bungkus permen merek himalaya shop,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Comprence Selasa 21 November 2023.

Kemudian dia katakan bahwa penggeledahan berlanjut dengan menemukan lagi di tumpukan sampah belakang rumah tersangka berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue. Terus menemukan 2 (Dua) pak plastik klip, isolasi bening 1 (Satu) buah timbangan digital.

“Adapun satu buah handphone yang diamankan ini diduga sebagai alat tersangka untuk komunikasi dalam bertransaksi. Dan juga uang tunai sebanyak Rp 600.000. Semua barang diamankan tersebut diakui tersangka miliknya,” kata Kapolres Kobar.

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini dari pengakuan tersangka saat diintrogasi bahwa sabu 3,5 Gram tersebut dibeli dari T yang saat ini DPO dengan harga Rp 900.000.

“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB