Residivis Ini Masih Belum Bertobat, Edarkan Sabu di Pangkalan Banteng

- Reporter

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kejadian di Jl. Ahmad Yani, Teminal, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. 16 November 2023 sekitar jam 23.00 WIB.

Pelaku FIT ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam penanganan ini petugas sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa Pelaku FIT ini kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengamanan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan menemukan 3 (Tiga) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sachet bungkus permen merek himalaya shop,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Comprence Selasa 21 November 2023.

Kemudian dia katakan bahwa penggeledahan berlanjut dengan menemukan lagi di tumpukan sampah belakang rumah tersangka berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue. Terus menemukan 2 (Dua) pak plastik klip, isolasi bening 1 (Satu) buah timbangan digital.

“Adapun satu buah handphone yang diamankan ini diduga sebagai alat tersangka untuk komunikasi dalam bertransaksi. Dan juga uang tunai sebanyak Rp 600.000. Semua barang diamankan tersebut diakui tersangka miliknya,” kata Kapolres Kobar.

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini dari pengakuan tersangka saat diintrogasi bahwa sabu 3,5 Gram tersebut dibeli dari T yang saat ini DPO dengan harga Rp 900.000.

“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru