Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan sebuah toko tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial MA (28) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario milik rekannya, DS (28), untuk membeli mantel hujan.

“Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan toko dan langsung masuk ke dalam. Namun korban lupa mencabut kunci kontak,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Jalan Galaxy Palangka Raya Kembali Banjir, Warga Soroti Drainase

Ia melanjutkan, korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara sepeda motor yang ternyata telah dikendarai pelaku secara diam-diam.

“Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Banteng,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial SU (45) dan MU (25).

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Banteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak.

Baca Juga :  Polsek Pahandut dan Kelompok Tani Bolo Dewe (Uluh Itah),Tanam Jagung di Petuk Katimpun, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page