LINTAS KALIMANTAN || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan dua truk bermuatan kayu gergajian berbagai ukuran yang diduga illegal (tanpa dokumen). Dari kedua truk polisi juga menyita barang bukti kayu
gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 15 M³ (kurang lebih lima belas meter kubik) jenis kayu rimba campuran.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan bahwa dalam rangka Operasi Wanalaga Telabang 2023 anggota Polres Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truck sedang mengangkut kayu gergajian di jalan Negara KM 30 arah Benangin kemudian anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil menemukan 2 buah unit truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE yang sopirnya Nasrullah (43) dengan muatan berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ dan truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS yang sopirnya M. Faisal (-39) dengan muatan berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³,” terang AKP Wahyu. Jumat 1 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kasat bahwa kedua truk bermuatan kayu gergajian tersebut diamankan saat melintas jalan Negara arah Benangin, KM 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, (Kalteng) pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira 18.30 WIB Petang.
“Saat anggota melakukan pemeriksaan dan pengecekan kepada kedua terlapor (sopir_red) tidak bisa menunjukan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau Dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH. Selanjutnya barang bukti dan terlapor ke bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan tes urine oleh Satnarkoba Polres Barut kedua tersangka (sopir_red) juga positif menggunakan/pemakai Narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka saat diperiksa penyidik menerangkan bahwa kayu tersebut rencananya akan di bawa ke Wilayah Amuntai Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kepada kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).