LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial AG (21) di Kabupaten Kapuas berhasil diringkus Satreskrim Polres Kapuas usai setubuhi anak dibawah umur.
Kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap saat orang tua korban diberitahu oleh kakak korban yang mengetahui terlebih dulu bahwa adiknya (korban) telah disetubuhi oleh AG.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis 31 Agustus 2023, mengatakan, kejadian saat orang tua korban tidak sedang berada di rumah, kemudian datanglah pelaku mengajak kakak korban jalan-jalan. Namun, pada saat itu kakak korban juga mengajak adiknya yakni korban untuk menemaninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian mereka pun berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Setelah sesampainya di rumah pelaku, korban dan kakaknya diajak oleh pelaku minum-minuman keras jenis tuak,” ungkap Iyudi.
Karena korban tidak biasa meminum-minuman keras, lalu korban pun mabuk dan tak sadarkan diri.
Kemudian pelaku mengajak kakak korban dan korban ke dalam kamarnya. Korban saat itu diangkat oleh pelaku kemudian diletakan di atas ranjangnya.
“Lalu pelaku melepas celana korban dan langsung menyetubuhi. Kakak korban sempat menegur pelaku, namun tidak dihiraukan,” ujar AKP Iyudi.
Setelah mengetahui perilaku biadab tersebut, orang tua korban pun tak terima lalu melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Kapuas.
Pada Kamis 31 Agustus 2023, dan setelah menerima laporan, gerak cepat Satreskrim polres Kapuas langsung menjemput pelaku dikediamannya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Kalteng).
“Atas kejadian tersebut, pelaku pun kita sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*/rls/spr/red)