WASPADAI MAFIA TANAH! Kepala BPN Sintang Minta Warga Croscek Bila Membeli Tanah Bersertifikat

- Reporter

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SINTANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli lahan. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu status tanahnya benar-benar tidak sedang dalam masalah atau sengketa.

Kepala ATR/BPN Sintang, H. Junaedi mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan jual-beli tanah bersertifikat untuk mengecek kejelasan status tanah tersebut ke lembaga yang memang mengurusi soal tanah.

“Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah bersertifikat hendaknya dilakukan dulu pengecekan, minimal permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), kita harus meminta dulu kejelasan kepada lembaga terkait yang memang memproduksi sertifikat ajukan dulu permohonan kepada ATR/BPN agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepada masyarakat diminta berhati-hati dalam membeli tanah-tanah liar,” ujar Junaedi. Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehati-hatian ini kata Junaedi terlebih terhadap jual beli tanah yang masih bersatatus Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah yang baru memiliki SKT untuk memastikan posisi tanah kepada orang-orang tua yang mengetahui riwayat tanah tersebut atau minimal ke Kepala Desa setempat, jika tanah sudah ada sertifikatnya untuk langsung mengecek ke BPN.

“Terkait dengan maraknya penggandaan sertifikat oleh sindikat mafia tanah, Junaedi mengatakan dirinya belum menemukan kasus tersebut terjadi di Sintang,” terang Junaedi.

Namun, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat utang-piutang dan menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminannya untuk mengurus peralihan nama sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepada PPAT, Junaedi menghimbau agar ketika ada perubahan nama pemilik sertifikat harus menghadirkan para pihak yang melakukan jual beli dan ditandatangani oleh minimal dua saksi. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB