LINTAS KALIMANTAN | Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian terhadap dua terduga pelaku yaitu inisial AN, (21), Wiraswasta, warga Jl. Mahakam Kec. Selat Kab. Kapuas, dan pelaku inisial RY, (18), belum bekerja, warga Desa Saka Lagun Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (20/7/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu yudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial AN di Jl. Sulawesi Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, dan pelaku inisial RY di Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng” ucapnya.
Kasat mengatakan, dari hasil keterangan korban, pada hari Sabtu (15/7/2023) pukul 06.00 WIB, anak korban mau berangkat ke sekolah menggunakan sepeda listrik miliknya, namun saat dicek sepeda listrik tersebut sudah tidak ditemukan lagi di teras rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik goda Falcon 145 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.”Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Tutur Kasat. (*/rls/hms/red).