LINTAS KALIMANTAN | Dengan banyaknya kebutuhan hidup dan susahnya mencari mata pencaharian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk memenuhinya.Salah satunya yakni dengan cara menjajakan diri ke pria-pria hidung belang.
Fakta tersebut pu berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya.
Dimana, pada kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kaltebg Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”Pada kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja bunga terkait tindak pidana dan disepakati harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal,” ujarnya.
Diterangkannya, jika pemostingan diakun online tersebut akhirnya mendapatkan orderan dari akun bernama Irwan dan terjadilah tawar menawar harga.”Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ulasnya.
“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp,” urainya.
Lebih lanjut, Wakapolresta menerangkan, jika pada kasus ini petugas akan menerapkan pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. “Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta,” pungkasnya.(*/rls/hms/fdl/red).