LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP (34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan pada hari Jum’at (14/7/2023) dini hari dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji.Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka, kemudian pada Hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut. “Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*/rls/hms/fdl/red).