LINTAS KALIMANTAN | Diusia yang sudah sangat tua, ternyata tidak mengurangi nafsu setannya, tersangka SYA (78) warga Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Karena dengan tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka SYA, karena telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.
“Ya, untuk pelaku sudah diamankan kemarin di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto Polres Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim menjelaskan diketahui terjadi pertama kali sekitar bulan Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB dirumah tersangka Syarkawi Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurhan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.
Dimana tersangka SYA melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Atas perbuatan itu, orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.
Barang bukti satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.
“Tersangka SYA dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.
Pasal 64 KUHPidana,” terang IPTU Iyudi Hartanto, Kamis 29 Juni 2023. (*/rls/red).