BEJAT..!!! Seorang Kakek di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

- Reporter

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Diusia yang sudah sangat tua, ternyata tidak mengurangi nafsu setannya, tersangka SYA (78) warga Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurahan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Karena dengan tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka SYA, karena telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.

“Ya, untuk pelaku sudah diamankan kemarin di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto Polres Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim menjelaskan diketahui terjadi pertama kali sekitar bulan Maret 2023 sekitar Pukul 12.00 WIB dirumah tersangka Syarkawi Handel Dutui Km.3 Rt.010 Kelurhan Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur.

Dimana tersangka SYA melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Atas perbuatan itu, orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas.

Barang bukti satu lembar atasan lengan pendek jenis baju tidur (baby doll) warna biru muda, satu lembar celana panjang warna biru muda motif gambar campuran, dan satu lembar celana dalam warna ungu.

“Tersangka SYA dijerat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.
Pasal 64 KUHPidana,” terang IPTU Iyudi Hartanto, Kamis 29 Juni 2023. (*/rls/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB