LINTAS KALIMANTAN | DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023, diruang rapat DPRD setempat, pada Senin 12 Juni 2023.
RDP dipimpin ketua Komisi III DPRD, H Tajeri diikuti 5 orang anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kadis Nakertranskop UKM, Kadis SosPMD, Camat Lahei Barat, Camat Lahei dan Camat Montallat. Sedangkan perusahaan yang diundang yakni PT Permata Indah Sinergi (PIS), PT Lautan Hutan Lestari (LHL), PT Energiutama Bumi Arum (EBA) dan PT Unggul Nusantara (UN).
Adapun kesimpulan yang berhasil disepakati dalam rapat hearing tersebut, pertama, pihak Manajemen Perusahaan dalam hal penyaluran dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dengan harapan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa dan ADD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua, rencana dan realisasi dana CSR, disampaikan laporannya ke Pemerintah Daerah dalam
hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, dengan tembusan ke Desa dan Kecamatan,” ungkap H. Tajeri yang memimpin rapat.
Selanjutnya, terkait dengan peningkatan skill dan yang dibutuhkan untuk Calon Tenaga Kerja serta kewajiban terkait dengan norma ketenagakerjaan diharapkan pihak Manajemen Perusahaan berkoordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara.
Keempat, pihak manajemen perusahaan hendaknya berkomunikasi/berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan setempat dimana Perusahaan bekerja.
“Dan kesimpulan terakhir, pihak manajemen perusahaan diwajibkan memberikan surat pemberitahuan ke pemerintahan desa yang ada di lingkungan perusahaan setiap penerimaan dan pemberhentian karyawan,” kata Ketua Komisi III DPRD yang juga Politikus Partai Gerindra Barito Utara ini. (*/rls/rif-ang/red)