TAK SEMPAT LARI..!!? Seorang Pengedar Sabu di Jalan PT PAMA-TOP di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU DAN BARBUK | TN alias Rudi (38) bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Barito Utara. (*/foto:Polres Barito Utara/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, Kecamatan lahei, Kabupaten Barito Utara, TN alias Rudi (38) diringkus polisi, karena menjual sabu di Jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Rudi ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung tepatnya di jalan Houlling PT PAMA/TOP, Km 7 pelaku sering digunakan untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houlilng PT PAMA/TOP, Km 7. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dapur di bawah kulkas di dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik pelaku,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo Senin 22 Mei 2023.

Dikatakan Kasat Narkoba pelaku ini beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Kecamatan Montallat. “Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung. Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh aparat Polsek Montallat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo.

Barbuk sabu dikemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya. “Polsek yang ungkap, diserahkan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Narkoba.

Rudi dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 20 tahun. (*/rls/rif/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB