LINTAS KALIMANTAN | Satres Narkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan seorang pria berinisial S alias Jarwo (47) warga Jalan Ahmad Yani Rt 04 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang. S alias Jarwo ini diamankan aparat kepolisian menyimpan sabu 10 paket dalam kantong celana, Senin 17 April 2023. sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan S alias Jarwo warga di Jalan Ahmad Yani Rt 04 Desa Kandui.
“Penangkapan S alias Jarwo ini berdasarkan laporan warga setempat bahwa rumah yang dihuni pelaku ini sering digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku,” kata Kasat Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian kata Iptu Arie petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap S alias Jarwo ini yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Pada waktu penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 10 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku,” ucap Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan itu diakui milik S alias Jarwo. Dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dan barang bukti 10 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,64 gram bruto, 1 (satu) bungkus Plastik klip Kosong, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening.
Kemudian, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna putih, uang tunai sebesar Rp350.000,. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rls/rif/red).