LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Setelah jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap target operasi (TO) yang kerap melakukan transkasi jual beli narkoba jenis sabu akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan pada Jum’at Oktober 2021 sekira jam 13.00 wib.
TO Taufik Hidayat Alias Upik Mili (41) akhirnya mengakhiri profesinya sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu setelah diringkus Satnarkoba Polres Barut di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, KalimantannTengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, membenarkan bahwa diwilayah hukum Polres Barito Utara telah dilakukan penangkapan terhadap UM seorang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Reskrim yang baru-baru ini juga telah melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kasat sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggotanya melakukan pengintaian terhadap terlapor setelah mendapat informasi masyarakat bahwa terlapor sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03.
“Tanpa mengunggu lama petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan,” terang Slameto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP berupa 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (2,33) gram bruto, 1 (satu) Buah bungkus rokok L.A merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ufik Mili bersama barang bukti yang diakui terlapor miliknya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut dan UM kita persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat yang tidak ada kompromi dengan pemain barang haram ini. (*/ang/rls/red)